Baharuddin Demmu Gelar Sosper Bantuan Hukum di Desa Separi

img

Di Desa Separi Baharuddin melakukan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2019

POSKOTAKALTIMNEWS.COM,KUKAR - Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kaltim Baharuddin Demmu kembali melaksanakan kegiatan rutin kedewanan yakni Sosialisasi dan Penyebarluasan Perda (Sosper) Kaltim.

Ketua Fraksi PAN DPRD Kaltim ini mensosialisasikan Perda nomor 05 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Desa Separi, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Minggu (30/10/2022).

Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber yakni Dr. Haris Retno dan Lili Triyana, kemudian juga dihadiri Kades Separi Sugianto, Ketua BPD Separi Jumadi, seluruh Ketua RT, Ketua LPM, lembaga desa lainnya, ibu-ibu PKK dan tokoh masyarakat Desa Separi.

 

Kepala Desa (Kades) Separi Sugianto mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi kegiatan tersebut. Pasalnya, sosialisasi Perda ini sangat bermanfaat bagi masyarakat.

"Tentu Sosialisasi ini bermanfaat bagi masyarakat kami, dan saya juga ucapkan terima kasih kepada pak Baharuddin yang telah mengunjungi Desa Separi, semoga silaturahmi ini tetap terjalin, " harapnya.

Sementara itu Baharuddin Demmu menuturkan, Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari usaha DPRD Kaltim untuk memastikan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat Kaltim, khususnya masyarakat kurang mampu.

"Apabila ada warga Kaltim yang tidak mampu secara ekonomi, namun membutuhkan bantuan hukum, ia dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada pemerintah daerah dengan menyertakan surat keterangan tidak mampu dari pemerintah desa serta syarat-syarat administratif lainnya, " jelasnya.

Legislator Karang Paci dari Dapil Kukar ini juga menegaskan, dengan adanya Perda ini masyarakat Kaltim bisa didampingi Lembaga Bantuan Hukum yang ditunjuk pemerintah atau pengadilan secara gratis.(adv)